Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 80/Pid.B/2023/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 80/Pid.B/2023/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Chitta Cahyaningtyas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Doddy Hendrasakti Hakim Anggota Wiyono |
Panitera | Merry Christine |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Menyatakan terdakwa ABUBAKAR ALEXANDER EMOR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGRUSAKAN? sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abubakar Alexander Emor tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani Terdakwa, kecuali jika dikemudian hari ada perintah dan putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana lain sebelum masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan; Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Sertifikat Hak Milik No.9500/Pondok Kelapa atas nama Hj. Riza Sovia Zubir;1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk berwarna hitam merah yang berisi Video rekaman CCTV dan foto-foto pintu rumah yang dirusak;Dikembalikan kepada saksi Hj. Riza Sovia Zubir melalui sdr. Rekta Hary Widara;- 1 (satu) buah handle/gagang pintu yang rusak berwarna silver;- 1 (satu) buah rantai pintu rumah berwarna silver;- 1 (satu) buah gembok merk krisbow berwarna kuning;- 1 (satu) buah rumah kunci merk Sorento warna hitam terdapat tulisan stainless steel; Dirampas untuk dimusnahkan;Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.B/2023/PN_Jkt.Tim.zip
- Download PDF
- 80/Pid.B/2023/PN_Jkt.Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.B/2023/PN Jkt.Tim
Banding : 259/PID/2023/PT.DKI
Statistik9051