- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah menerbitkan dan mencairkan pembiayaan/kredit fiktif dalam perjanjian Al-Murabahah pada tanggal 10 Januari 2018 yang menggunakan nama dan atau identitas Penggugat;
- Menyatakan akad perjanjian Al-Murabahah pada tanggal 10 Januari 2018 harus dinyatakan tidak sah;
- Menyatakan tidak dapat diterima petitum angka 4 (empat) dan 7 (tujuh);
- Menolak petitum angka 5 (lima), 6 (enam) dan 8 (delapan);
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi petitum angka 2 (dua);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya;
Putusan PA MENTOK Nomor 220/Pdt.G/2023/PA.MTK |
|
Nomor | 220/Pdt.G/2023/PA.MTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PA MENTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adi Sufriadi |
Hakim Anggota | I.br Hakim Anggota Nailasara Hasniyati, Hakim Anggota Komariah |
Panitera | Panitera Pengganti Supri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 163.000,00 (seratus enam puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 220/Pdt.G/2023/PA.MTK.zip
- Download PDF
- 220/Pdt.G/2023/PA.MTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 220/Pdt.G/2023/PA.MTK
Kasasi : 350 K/Ag/2024
Banding : 14/Pdt.G/2023/PTA.BB.
Statistik124104