- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MENTOK NOMOR 220/PDT.G/2023/PA.MTK. TANGGAL 17 OKTOBER 2023 M. BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 2 RABIUL AKHIR 1445 H. DAN DENGAN
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAAD);
- MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP163.000,00 (SERATUS ENAM PULUH TIGA RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Mentok Nomor 220/Pdt.G/2023/PA.MTK. tanggal 17 Oktober 2023 M. bertepatan dengan tanggal 2 Rabi?ul Akhir 1445 H. dan dengan
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaad);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp163.000,00 (seratus enam puluh tiga ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PTA BANGKA BELITUNG Nomor 14/Pdt.G/2023/PTA.BB |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2023/PTA.BB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Nia Nurhamidah Romli |
Hakim Anggota | Dra. Arnetisbrdra. Hj. Dedeh Saidah |
Panitera | M. Tarmizi R |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 220/Pdt.G/2023/PA.MTK
Kasasi : 350 K/Ag/2024
Banding : 14/Pdt.G/2023/PTA.BB.
Statistik1300