- Dalam Konvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat Konvensi (H. Kamaruddin bin Ecce Lebu) terhadap Penggugat Konvensi (Hasna binti Ali);
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan bahwa harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berupa nilai bangunan rumah permanen sejumlah Rp.30.000.000,00(tiga puluh juta rupiah):
- Menetapkan hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar hutang bersama sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang dibebankan pada harta bersama sebagaimana angka 2 (dua) amar putusan rekonvensi ini;
- Menetapkan bahwa harta bersama sebagaimana yang tersebut pada angka (2) amar putusan Rekonvensi ini (seperdua) bagian adalah hak dan milik Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) bagian adalah hak dan milik Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut pada angka (2) amar putusan Rekonvensi ini kepada Penggugat Rekonvensi setelah dikurangi hutang bersama pada angka 3 (tiga) amar putusan rekonvensi ini dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara konkrit atau natura, maka dapat diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp920.000,00 (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya pemeriksaan setempat sejumlah Rp2.360.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PA SENGKANG Nomor 687/Pdt.G/2023/PA.Skg |
|
Nomor | 687/Pdt.G/2023/PA.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rusli M. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Zainuddinbr Hakim Anggota Hilmah Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyudi Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 687/Pdt.G/2023/PA.Skg.zip
- Download PDF
- 687/Pdt.G/2023/PA.Skg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 141/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 687/Pdt.G/2023/PA.Skg
Statistik4661