Putusan PTA MAKASSAR Nomor 141/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 141/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Mulawarman |
Hakim Anggota | H. Ahmad Jakar, Brsaifuddin |
Panitera | Hj. Aminah Amir Daus |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor 687/Pdt.G/Pdt.G/2023/PA.Skg. tanggal 18 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Rabiul Akhir 1445 Hijriah; MENGADILI SENDIRII. DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi;2. Menjatuhkan Talak Satu bain Sughra Tergugat Konvensi (H.Kamaruddin bin Ecce Lebu) terhadap Penggugat Konvensi (Hasna binti Ali);II. DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan dalam perkwinan Penggugat H. Kamaruddin Bin Ecce Lebu dengan Tergugat Hasna Binti Ali telah membangun satu unit rumah permanen berlantai 2 dengan ukuran 5.20m.x12.30m. yang terletak di Topitu, Kelurahan Bulete, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan : tanah milik Dawaru- Sebelah Timur berbatasan : tanah / sawah milik Kaddase- Sebelah Selatan berbatasan : rumah Lawi- Sebelah Barat berbatasan : jalan3. Menyatakan bahwa rumah tersebut pada angka 2 adalah harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonvensi setelah dikeluarkan harta bawaan Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah);4. Menyatakan bahwa dana pembangunan rumah pada poin 3 diatas adalah harta bawaan Tergugat Rekonpensi sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);5. Menetapkan bahwa (seperdua) bagian dari rumah pada angka 2 adalah bahagian Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) bahagian untuk Tergugat Rekovensi setelah dikeluarkan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagai harta bawaan Tergugat Rekonvensi, dan jika tidak dapat dapat dilakukan pembagian secara natura, maka dapat diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasil penjualannya dibagi dua antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi;6. Menetapkan bahwa hutang gadai sawah kepada Herawati, SE., sejumlah Rp30.000.000.00 (tiga puluh juta rupiah) adalah hutang bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekovensi;7. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan (sepertua) bagian dari harta bersama tersebut pada angka 2 (dua) amar putusan rekonvensi ini kepada Penggugat Rekonvensi setelah dikurangi harta bawaan Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah);8. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI1. Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp920.000.00 (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);2. Membebankan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya pemeriksaan setempat sejumlah Rp2.350.000.00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);IV. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000.00. (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/Pdt.G/2023/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 141/Pdt.G/2023/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 141/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 687/Pdt.G/2023/PA.Skg
Statistik5930