- Menolak gugatan Penggugat tentang hak asuh anak;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima harta bersama berupa sebuah bangunan permanen seluas + 10 M x + 7 M yang dibangun Penggugat dengan Tergugat diatas tanah bawaan Tergugat yang terletak di Dusun III RT. 009, RW. 003, Desa Monta, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah 1 (satu) orang anak bernama Muhammad Khairun Nizam, lahir tanggal 27 September 2020 sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan dengan kenaikan 10 persen per tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa (usia 21 tahun) atau sudah kawin;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah lampau anak;
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi tentang biaya pendidikan 1 (satu) orang anak Penggugat dan Tergugat;
Putusan PA BIMA Nomor 1233/Pdt.G/2023/PA.Bm |
|
Nomor | 1233/Pdt.G/2023/PA.Bm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Khafidatul Amanah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Uswatun Hasanah, I.br Hakim Anggota Dani Haswar |
Panitera | Panitera Pengganti Abdurahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat /Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp193.000,00 (seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1233/Pdt.G/2023/PA.Bm.zip
- Download PDF
- 1233/Pdt.G/2023/PA.Bm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 121/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Pertama : 1233/Pdt.G/2023/PA.Bm
Statistik2921