Putusan PTA MATARAM Nomor 121/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
|
Nomor | 121/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Triyono Santoso |
Hakim Anggota | H. Moh. Khazin, E.s.brh. Moh. Mujib |
Panitera | H. M. Nasir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BIMA NOMOR 1233/PDT.G/2023/PA.BM. TANGGAL 19 OKTOBER 2023 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 4 RABIUL AWWAL 1445 HIJRIAH, DENGAN MENGADILI SENDIRI YANG AMARNYA SEBAGAI BERIKUT: DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN, SEBUAH BANGUNAN-PERMANEN SELUAS 10 M.X 7 M. YANG DIBANGUN OLEH PENGGUGAT DAN TERGUGAT DIATAS TANAH HARTA BAWAAN TERGUGAT YANG TERLETAK DI DUSUN ILI RT 009 RW 003, DESA MONTA, KECAMATAN MONTA, KABUPATEN BIMA ADALAH HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT . 3. MENGHUKUM TERGUGAT MEMBAGI DAN MENYERAHKAN HARTA BERSAMA TERSEBUT MENJADI DUA BAGIAN, SEBAGIAN UNTUK PENGGUGAT DAN SEBAGIAN UNTUK TERGUGAT YANG DILAKSANAKAN SETELAH ANAK PENGGUGAT DAN ANAK TERGUGAT TERSEBUT DEWASA ( UMUR 21 ) ATAU SUDAH MENIKAH DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, DIJUAL LELANG DIMUKA UMUM DAN HASILNYA DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT; 4. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT TENTANG HAK ASUH ANAK; 5. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM REKONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN, TERGUGAT REKONVENSI BERKEWAJIBAN MEMBERI NAFKAH ANAK YANG BERNAMA ( MUHAMMAD KHAIRUN NIZAM ) SETIAP BULAN SEJUMLAH RP750.000,00 (TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN, DENGAN KENAIKAN SEBESAR 10 % (SEPULUH PERSEN) SETIAP TAHUNNYA SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA (21 TAHUN) ATAU MANDIRI. 3. MENGHUKUM, TERGUGAT REKONVENSI MELAKSANAKAN DIKTUM DALAM REKONVENSI ANGKA 2 DENGAN CARA MENYERAHKAN BIAYA TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI; 4. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TENTANG NAFKAH LAMPAU ANAK; 5. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MENGHUKUM, PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP193.000,00 (SERATUS SEMBILAN PULUH TIGA RIBU RUPIAH). III. MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bima Nomor 1233/Pdt.G/2023/PA.Bm. tanggal 19 Oktober 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 4 Rabiul Awwal 1445 Hijriah, dengan mengadili sendiri yang amarnya sebagai berikut: Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan, sebuah bangunan-permanen seluas 10 M.X 7 M. yang dibangun oleh Penggugat dan Tergugat diatas tanah harta bawaan Tergugat yang terletak di Dusun IlI RT 009 RW 003, Desa Monta, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat . 3. Menghukum Tergugat membagi dan menyerahkan harta bersama tersebut menjadi dua bagian, sebagian untuk Penggugat dan sebagian untuk Tergugat yang dilaksanakan setelah anak Penggugat dan anak Tergugat tersebut dewasa ( umur 21 ) atau sudah menikah dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, dijual lelang dimuka umum dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat; 4. Menolak gugatan Penggugat tentang hak asuh anak; 5. Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan, Tergugat Rekonvensi berkewajiban memberi nafkah anak yang bernama ( Muhammad Khairun Nizam ) setiap bulan sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan sebesar 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) atau mandiri. 3. Menghukum, Tergugat Rekonvensi melaksanakan diktum dalam Rekonvensi angka 2 dengan cara menyerahkan biaya tersebut kepada Penggugat Rekonvensi; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah lampau anak; 5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum, Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp193.000,00 (seratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah). III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 121/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 121/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Pertama : 1233/Pdt.G/2023/PA.Bm
Statistik19648