Putusan PN BANTA ENG Nomor 99/Pid.Sus/2023/PN Ban |
|
Nomor | 99/Pid.Sus/2023/PN Ban |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANTA ENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abdul Basyir |
Hakim Anggota | Nazarida Anastassia Haniva, Khoirunnisa |
Panitera | Fatmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Mirsan Alias Iccang Bin Medar tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara melawan hukum membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar) rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) saset plastik ukuran kecil dengan ukuran awal 0,2043 gram dan berat akhir 0,1644 gram;- 3 (tiga) buah paket narkotika jenis sabu dalam kemasan saset plastik bening dengan berat awal 0,1924 gram dan berat akhir 0,1325 gram;- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dikemas dalam plastik bening dengan berat awal 0,0162 gram dan berat akhir 0,0145 gram;- 1 (satu) batang kaca (pireks) dengan berat awal 0,0242 gram dan berat akhir 0,0045 gram;dimusnahkan;- 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru dengan imei 1: 869745059487116 dan imei 2: 869745059487108 dan Nomor HP 087812194703;- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna Gold dengan imei 1: 353502093027033/01 imei 2: 353503093027031/01 dan Nomor HP 0895419616143;- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru tua dengan imei 1: 358320683847222/01 imei 2: 358552593872227/01 dan Nomor HP 081340257763;- 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna silver biru dengan imei 1: 866622051236507 imei 2: 86662205051236516 dan Nomor HP: 087862690160;- 1 (satu) handphone merek Samsung warna hitam dengan imei 1: 354072090806515/01 imei 2: 354073090806513/01 dan Nomor HP 087779735984Dirampas untuk negara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pid.Sus/2023/PN_Ban.zip
- Download PDF
- 99/Pid.Sus/2023/PN_Ban.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.Sus/2023/PN Ban
Banding : 989/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik6643