- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGANDILAN NEGERI BANTAENG NOMOR 99/PID.SUS/2023/PN BAN, TANGGAL 16 OKTOBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengandilan Negeri Bantaeng Nomor 99/Pid.Sus/2023/PN Ban, tanggal 16 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PT MAKASSAR Nomor 989/PID.SUS/2023/PT MKS |
|
Nomor | 989/PID.SUS/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Martin Ponto Bidara |
Hakim Anggota | Bambang Setiyanto, Brjhon Halasan Butarbutar |
Panitera | Sarah Makasar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 989/PID.SUS/2023/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 989/PID.SUS/2023/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.Sus/2023/PN Ban
Banding : 989/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik2211