Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 49/PID.SUS/2023/PT TTE |
|
Nomor | 49/PID.SUS/2023/PT TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ganjar Pasaribu |
Hakim Anggota | Siswatmono Radiantoro, H. Syamsudin La Hasan |
Panitera | Muhammad Ikbal Daud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMPERBAIKI/MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenerima permintaan banding dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah tersebut;Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 61/Pid.Sus/2023/PN Sos, tanggal 11 September 2023 yang dimintakan banding tersebut, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa SUDIRMAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I untuk dirinya sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:2 (dua) sachet plastik bening besar dan 18 (delapan belas) sachet plastik bening kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor seluruhnya 2,58 (dua koma lima puluh delapan) gram;Handphone Vivo Y20 berwarna hitam;1 (satu) buah dompet kulit berwarna coklat merk Levis 501;1 (satu) alat hisap shabu (Bong) + 1 (satu) Pires kaca;Dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 49/PID.SUS/2023/PT TTE
Pertama : 61/Pid.Sus/2023/PN Sos
Statistik1160