- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA I TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT NOMOR
- 1/PID.SUS/2021/PN RAP, TANGGAL 16 JUNI 2021 ,YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING INI DITETAPKAN SEJUMLAH RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa I tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor
- 1/Pid.Sus/2021/PN Rap, tanggal 16 Juni 2021 ,yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1012/PID.SUS/2021/PT MDN |
|
Nomor | 1012/PID.SUS/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wayan Karya |
Hakim Anggota | Arifin, Brpurwono Edi Santosa |
Panitera | Luhut Bako |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus/2021/PN Rap
Kasasi : 658 K/Pid.Sus/2022
Banding : 1012/ Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik120