- Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
- Menolak Gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum mengikat Perjanjian Titipan Uang tertanggal 12 Maret 2021 antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi membayar kerugian Materiil dengan rincian sebagai berikut:
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp. 462.500,- (empat ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 122/Pdt.G/2023/PN Plg |
|
Nomor | 122/Pdt.G/2023/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budiman Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Paul Marpaung, Br Hakim Anggota Harun Yulianto |
Panitera | Panitera Pengganti Maulana Malik.sh. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI : Hutang Pokok : Rp. 1.500.000.000,- Bunga/Keuntungan : Rp. 150.000.000,- / 2 bulan (12 Maret ? 12 Mei 2021): Rp. 150.000.000,- / 2 bulan x 13 = Rp.1.950.000.000,- (12 Mei 2021 ? 12 Juli 2023); Jumlah Keseluruhan : Rp.3.600.000.000,- (Tiga milyar enam ratus juta rupiah); Hutang yang dibayarkan : Rp.75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah) Bilyet giro No. DT, 532929 Bank BCA KCP Sako; Sisa belum dibayar : Rp.3.525.000.000,- (Tiga milyar enam ratus juta rupiah); DALAM KONVENSI DAN REKOVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pdt.G/2023/PN Plg
Lainnya : 4/Pdt.Kasasi/2024/PN.Plg
Banding : 162/PDT/2023/PT.PLG
Statistik580