Putusan PTA MAKASSAR Nomor 107/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 107/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Nurcaya Hi Mufti |
Hakim Anggota | H. Mukhtar, Brh. Chalid L |
Panitera | Amiruddin |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Enrekang Nomor 163/Pdt.G/2023/PA.Ek. Tanggal 25 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Shafar 1445 Hijriah;MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menjatuhkan talak satu ba'in sugra Tergugat (HIRSAN BIN RIKA) terhadap Penggugat (NUR ALFIAH IRFAYANTI BINTI DEDI); Menetapkan anak yang bernama Alyssa Nafidza Azzahra binti Hirsan, lahir di Enrekang pada tanggal 30 November 2018 Umur 4 tahun berada dalam asuhan Penggugat (NUR ALFIAH IRFAYANTI BINTI DEDI) dengan memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk bertemu, berkomunikasi dan menjenguk anak Penggugat dan Tergugat; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya hadhanah kepada Penggugat setiap bulan minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun, dengan kenaikan 10 persen setiap tahun; Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp 177.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah)III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 107/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 163/Pdt.G/2023/PA.Ek
Statistik660