- Mengabulkan gugatan Penggugat konvensi sebagian
- Menjatuhkan talak satu ba'in sugra Tergugat Konvensi (Hirsan bin Rika) terhadap Penggugat Konvensi (Nur Alfiah Irfayanti Binti Dedi);;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat.
- Menetapkan anak yang bernama Alyssa Nafidza Azzahra binti Hirsan lahir di Enrekang pada tanggal 30 November 2018 Umur 4 tahun berada dalam asuhan Penggugat (Hirsan bin Rika) dengan memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk bertemu, berkomunikasi dan menjenguk anak Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak yang bernama Alyssa Nafidza Azzahra binti Hirsan lahir di Enrekang pada tanggal 30 November 2018 Umur 4 tahun kepada Penggugat
Putusan PA ENREKANG Nomor 163/Pdt.G/2023/PA.Ek |
|
Nomor | 163/Pdt.G/2023/PA.Ek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PA ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wawan Jamal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Hadirabr Hakim Anggota Ummul Mukminin Rusdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp 177.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163/Pdt.G/2023/PA.Ek.zip
- Download PDF
- 163/Pdt.G/2023/PA.Ek.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 107/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Kasasi : 226 K/Ag/2024
Pertama : 163/Pdt.G/2023/PA.Ek.
Statistik5839