Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 226 K/Ag/2024 |
|
Nomor | 226 K/Ag/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | HADHANAH |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Amran Suadi |
Hakim Anggota | H. Purwosusilo, H. Imron Rosyadi |
Panitera | M.sy., Syaiful Annas |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, PEMOHON, tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 107/Pdt.G/2023/PTA.Mks. tanggal 26 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Rabiulakhir 1445 Hijriah sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:- Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Enrekang Nomor 163/Pdt.G/2023/PA.Ek. tanggal 24 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Safar 1445 Hijriah, dan dengan mengadili sendiri:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (PEMOHON) terhadap Penggugat (TERMOHON);3. Menetapkan anak yang bernama ANAK, lahir di Enrekang pada tanggal 30 November 2018 umur 4 (empat) tahun berada dalam asuhan Penggugat (TERMOHON) dengan memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk bertemu, berkomunikasi dan menjenguk anak Penggugat dan Tergugat;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya hadhanah kepada Penggugat setiap bulan minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun, dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen setiap tahun;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp177.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Membebankan kepada Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 226_K/Ag/2024.zip
- Download PDF
- 226_K/Ag/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 226 K/Ag/2024
Banding : 107/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 163/Pdt.G/2023/PA.Ek
Statistik64