- Menyatakan Terdakwa Jumran Bin Basri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan berakhir;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah gembok merk DLX warna silver dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) buah kunci Gembok merk DLX.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki Smash Type FD 110 XCSD Warna Biru Silver, Nomor Polisi DA 5131 JL, Nomor Rangka : MH8FD110C5J323888, Nomor Mesiin : E405ID301313 beserta kuncinya;
- 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor Merk Suzuki Smash Type FD 110 XCSD Warna Silver, Nomor Polisi DA 5131 JL Nomor Rangka: MH8FD110C5J323888 dan Nomor Mesin: E405ID301313 atas nama RUSTAM;
Putusan PN MARABAHAN Nomor 129/Pid.B/2023/PN Mrh |
|
Nomor | 129/Pid.B/2023/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indi Rizka Sahfira |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Desak Made Winda Riyanthi, Br Hakim Anggota Debby Stevani |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Irwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Muhammad Suratno Bin Kamidi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 94 K/Pid/2024
Pertama : 129/Pid.B/2023/PN.Mrh
Statistik680