- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan hukum bahwa penggugat adalah ahli waris dalam garis lurus ke atas dari SAMUEL ADRIANUS SEMBE (almarhum);
- Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa beserta sebuah bangunan rumah di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik No 3403 Gambar Situasi No. 1618, tanggal 10 Agustus 1997 dan Akta Hibah di hadapan PPAT JETTY DARLINA, SH.,M.Kn No. 454/2012, tanggal 14 Desember 2012 seluas 910 meter persegi, terletak di RT.002/RW.006, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kepala Lima, Kota Kupang dan memiliki batas-batas:
- Sebelah Timur : Pekarangan Drony
- Sebelah Barat : Pekarangan Edy Djara
- Sebelah Utara : Jalan Tim Tim
- Sebelah Selatan : Pekarangan Bernadus Sembe
Putusan PN KUPANG Nomor 294/Pdt.G/2022/PN Kpg |
|
Nomor | 294/Pdt.G/2022/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Florence Katerina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Aries. Sb, Br Hakim Anggota Consilia Ina L. Palang Ama |
Panitera | Panitera Pengganti Dian Ekawati Septory |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi : Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat. Dalam Pokok Perkara : Adalah harta bawaan/asal dari SAMUEL ADRIANUS SEMBE (almarhum) dan dikembalikan kepada Penggugat sebagai ahli waris dalam garis lurus ke atas; 4. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tetap menguasai tanah sengketa dan bangunan rumah di atas tanah sengketa tanpa menghiraukan kebutuhan Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum. 5. Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat untuk mengosongkan tanah sengketa dan mengembalikan tanah sengketa kepada Penggugat tanpa syarat dan bila perlu dengan bantuan pihak keamanan Negara; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; Dalam Rekonvensi : Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi. ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.080.000,00(satu juta delapan puluh ribu) |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 294/Pdt.G/2022/PN Kpg
Statistik770