- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH TANGGAL 30 NOPEMBER 2020 NOMOR 564/PID.SUS/2020/PN SRH YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI BERAT RINGANNYA HUKUMAN YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEDANGKAN UNTUK SELEBIHNYA DAPAT DIKUATKAN, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA M. ILYAS HIA TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) HELAI PLASTIK KLIP TRANSPARAN UKURAN KECIL BERISIKAN BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT BRUTTO 0,14 (NOL KOMA EMPAT BELAS) GRAM DAN BERAT NETTO 0,04 (NOL KOMA NOL EMPAT) GRAM;
- 1 (SATU) HELAI PLASTIK KLIP TRANSPARAN UKURAN KECIL KOSONG;
- 1 (SATU) BUAH BONG / ALAT HISAP SHABU YANG TETRAKIT DENGAN PIPET DAN PIPA KACA PIREX YANG BERISIKAN LEKATAN SISA PAKAI NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT BRUTTO 1,32 (SATU KOMA TIGA PULUH DUA) GRAM;
- 2 (DUA) BUAH MANCIS;
- 1 (SATU) BUAH PIPET KECIL BERWARNA HIJAU;
- 1 (SATU) BUAH PIPET BERBENTUK SEKOP;
- 1 (SATU) BUAH LIDI KECIL;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah tanggal 30 Nopember 2020 Nomor 564/Pid.Sus/2020/PN Srh yang dimintakan banding sekedar mengenai berat ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan untuk selebihnya dapat dikuatkan, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa M. Ilyas Hia tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,14 (nol koma empat belas) gram dan berat Netto 0,04 (nol koma nol empat) gram;
- 1 (satu) helai plastik klip transparan ukuran kecil kosong;
- 1 (satu) buah Bong / alat hisap shabu yang tetrakit dengan pipet dan pipa kaca pirex yang berisikan lekatan sisa pakai narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram;
- 2 (dua) buah mancis;
- 1 (satu) buah pipet kecil berwarna hijau;
- 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop;
- 1 (satu) buah lidi kecil;
Putusan PT MEDAN Nomor 20/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | Supriyono, Brpurwono Edi Santosa |
Panitera | Anggraini Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500.00,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat Banding sejumlah Rp2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3342 K/Pid.Sus/2021
Banding : 20/Pid.Sus/ 2021/PT MDN
Statistik300