- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan tanah seluas 69 m2 berdasarkan surat ukur 30 Maret 2016, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2656 Desa Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Agraria Kabupaten Jeneponto, tanggal 04 April 2016, adalah harta bawaan Tergugat (H.Muh.Ansar Nurdin bin Nurdin);
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa:
- Ruko yang berdiri di atas tanah seluas 69 m2 berdasarkan surat ukur 30 Maret 2016, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2656 Desa Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : tanah dan ruko milik Alwi Nurdin;
- Sebelah Timur : tanah dan rumah milik H. Hambali;
- Sebelah Selatan : tanah dan ruko milik Erni Nurdin
- Sebelah Barat : Jalan Pasar Karisa.
- Sebidang sebidang tanah seluas + 221 m2 yang terletak di Lingkungan Parangloe, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Poros Makassar ? Jeneponto
- Sebelah Timur : ruko bengkel milik H. Amir;
- Sebelah Selatan : tanah BTN Lontara Indah;
- Sebelah Barat : ruko milik H. Saharuddin Rola;
- Sebidang tanah sawah/pertanian seluas 10.850 m2 yang terletak di Dusun Jenetallasa, Desa Camba-Camba, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto yang dalam penguasaan Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : sawah milik Abd. Rahim;
- Sebelah Timur : sawah milik H.Kebo;
- Sebelah Selatan : tanah Sultan Dg Ngero;
- Sebelah Barat : saluran irigasi dan jalan Desa;
- Sebelah Utara : tanah Baharuddin Lallo;
- Sebelah Timur : Jalan Lingkar;
- Sebelah Selatan : tanah Ibu Indah / Burhanuddin;
- Sebelah Barat :tanah kosong tidak diketahui pemiliknya;
- Sebelah Utara : Jalan kompleks perumahan;
- Sebelah Timur : tanah dan rumah Laode;
- Sebelah Selatan : rumah milik Emil;
- Sebelah Barat : rumah milik Affan bin Abidin;
- Tanah dan rumah batu permanen berukuran 8,5 m x 20 m atau seluas 170 m2 yang terletak di Dusun Jenetallasa, Desa Camba-Camba, Kecamatan Batang, Kebupaten Jeneponto dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : jalanan desa/ Dusun Jenetallasa;
- Sebelah Selatan : jalanan setapak batako, rumah Sampara Makka, dan rumah Ridwan;
- Sebelah Barat : tanah dan rumah milik Sarihani Dg Bone;
- Sebelah Timur : tanah dan rumah milik Dg Gassing;
- 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Ertiga, Nomor Polisi DD 1431 GD, warna abu abu dengan nomor rangka MHYK2E81SFJ3004653;
- 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Pick Up, Nomor Polisi DD 8631 GH, warna silver metalik dengan nomor rangka MHKP3BAIJDK05510;
- 1 (satu) unit sepeda motor metik merek Yamaha New Mio Blue Core, warna merah, tipe New Mio Blue Core (SE88), Nomor Polisi DD 2521 GR, nomor rangka MH3SE8810FJ096940;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha, tipe 54P (Cast Wheel) AT, warna merah, Nomor Polisi DD 2409 GN, nomor rangka MH35400BCJ567163;
- 1 (satu) unit sepeda motor trail merek Kawasaki, tipe LX150H, warna merah, Nomor Polisi DD 4810 GH, nomor rangka MH4LX150HHJP33414;
- 5 (lima) ekor ternak berupa, a. 1 (satu) ekor kuda betina, dan b. 1 (satu) ekor sapi jantan, dan 3 (tiga) ekor sapi betina.
- Menetapkan harta sebagaimana pada diktum poin 3 tersebut di atas dibagi dengan porsi 1/2 (seperdua) bagian untuk Penggugat dan 1/2 (seperdua) bagian untuk Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian dari pendapatan/keuntungan toko elektronik kepada Penggugat, terhitung sejak pertengahan tahun 2020 sampai tahun 2023, sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta) setiap tahun, atau total sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nilai hasil panen sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) ke Penggugat, setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwang som sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari apabilan Tergugat terlambat menyerahkan bagian-bagian Penggugat sebagaimana dalam amar putusan poin 3, 4 dan 5, setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian harta bersama Penggugat dan apabila tidak dapat dibagi secaranaturamaka harta bersama tersebut dapat dibagi secarainnaturamelalui Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) atau pejabat yang berwenang untuk menjual secara lelang dan hasil penjualannya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.400.000,00 (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).
Putusan PA JENNEPONTO Nomor 194/Pdt.G/2023/PA.Jnp |
|
Nomor | 194/Pdt.G/2023/PA.Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PA JENNEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua St. Hatijah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufiqurrahman, Br Hakim Anggota Itsnaatul Lathifah |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Iskandar Zulkarnain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 3.4. Nilai jual berupa uang sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari objek berupa sebidang tanah kosong berukuran 10 m x 20 m yang terletak di Jalan Lingkar Lanto Dg. Pasewang, Lingkungan Parangloe, Kelurahan Empong Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto yang dijual Tergugat di tahun 2020, dengan batas-batas, sebagai berikut; 3.5. Satu unit Perumahan BTN Graha Persada Blok B, No.3, yang terletak di Lingkungan Parangloe, Kelurahan Empong Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto dengan batas-batas, sebagai berikut: Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 143/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 194/Pdt.G/2023/PA.Jnp
Statistik670