Putusan PTA MAKASSAR Nomor 143/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 143/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Anas Malik |
Hakim Anggota | H. Mukhtar, Brm. Basir |
Panitera | H. Hamzah Appas |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding Pertama dan Pembanding Kedua dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jeneponto Nomor 194/Pdt.G/ 2023/PA.Jnp, tanggal 31 Oktober 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Rabiul Akhir 1445 Hijriah;Dan dengan mengadili sendiri : DALAM KONVENSIDalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta berupa: 2.1. Sebidang tanah seluas kurang lebih 221 m2 yang terletak di Lingkungan Parangloe, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto dengan batasbatas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Jalan Poros Makassar ? Jeneponto - Sebelah Timur : ruko bengkel milik H. Amir; - Sebelah Selatan : tanah BTN Lontara Indah; - Sebelah Barat : ruko milik H. Saharuddin Rola; 2.2. Sebidang tanah sawah/pertanian seluas 10.850 m2 yang terletak di Dusun Jenetallasa, Desa Camba-Camba, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto yang dalam penguasaan Tergugat, dengan batasbatas sebagai berikut: - Sebelah Utara : sawah milik Abd. Rahim; - Sebelah Timur : sawah milik H.Kebo; - Sebelah Selatan : tanah Sultan Dg Ngero; - Sebelah Barat : saluran irigasi dan jalan Desa; 2.3. Satu unit Perumahan BTN Graha Persada Blok B, No.3, yang terletak di Lingkungan Parangloe, Kelurahan Empong Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto dengan batas-batas, sebagai berikut: - Sebelah Utara : Jalan kompleks perumahan; - Sebelah Timur : tanah dan rumah Laode; - Sebelah Selatan : rumah milik Emil; - Sebelah Barat : rumah milik Affan bin Abidin; 2.4. Tanah dan rumah batu permanen berukuran 8,5 m x 20 m atau seluas 170 m2 yang terletak di Dusun Jenetallasa, Desa Camba-Camba, Kecamatan Batang, Kebupaten Jeneponto dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : jalanan desa/ Dusun Jenetallasa; - Sebelah Selatan : jalanan setapak batako, rumah Sampara Makka, dan rumah Ridwan; - Sebelah Barat : tanah dan rumah milik Sarihani Dg Bone; - Sebelah Timur : tanah dan rumah milik Dg Gassing; 2.5. 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Ertiga, Nomor Polisi DD 1431 GD, warna abu abu dengan nomor rangka MHYK2E81SFJ3004653;2.6. 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Pick Up, Nomor Polisi DD 8631 GH, warna silver metalik dengan nomor rangka MHKP3BAIJDK05510; 2.7. 1 (satu) unit sepeda motor metik merek Yamaha New Mio Blue Core, warna merah, tipe New Mio Blue Core (SE88), Nomor Polisi DD 2521 GR, nomor rangka MH3SE8810FJ096940; 2.8. 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha, tipe 54P (Cast Wheel) AT, warna merah, Nomor Polisi DD 2409 GN, nomor rangka MH35400BCJ567163; 2.9. 1 (satu) unit sepeda motor trail merek Kawasaki, tipe LX150H, warna merah, Nomor Polisi DD 4810 GH, nomor rangka MH4LX150HHJP33414; 2.10. 5 (lima) ekor ternak berupa : 1 (satu) ekor kuda betina, 1 (satu) ekor sapi jantan, dan 3 (tiga) ekor sapi betina;Adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat;3. Menetapkan harta sebagaimana pada diktum poin 2 (dua) tersebut di atas dibagi dengan porsi 1/2 (seperdua) bagian untuk Penggugat dan 1/2 (seperdua) bagian lainnya untuk Tergugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian harta bersama kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama tersebut dapat dibagi secara innatura melalui Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) atau pejabat yang berwenang untuk menjual secara lelang dan hasil penjualannya dibagi antara Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya; 5. Tidak menerima gugatan Penggugat mengenai sebidang tanah ukuran 24 m x 20 m atau seluas 480 m2 di Kompleks Pasar Karisa, Kelurahan Empoang serta sebidang tanah kosong ukuran 5 m x 40 m di Jl. Pahlawan Kelurahan Empoang; dan menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp10.400.000,00 (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).III. Menghukum Pembanding Pertama untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pdt.G/2023/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 143/Pdt.G/2023/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 143/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 194/Pdt.G/2023/PA.Jnp
Statistik6043