- Menyatakan Terdakwa Hasanah Binti Darmiati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika daun ganja sebanyak 159 (seratus lima puluh sembilan) bungkus lakban warna coklat dengan jumlah brutto 169.015 (seratus enam puluh sembilan ribu lima belas) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A15 warna biru sim1 082363111365, sim2 082111617264;
- 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG Galaxy JI mini;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova nopol BK 1082 DW beserta kunci dan STNK;
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 43/Pid.Sus/2023/PN Bbu |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2023/PN Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arista Budi Cahyawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Echo Wardoyo, Br Hakim Anggota Andre Jevi Surya |
Panitera | Panitera Pengganti Anton Tritama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Faisal Bin Muktar; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Husni, S.ST.PI Bin M. Yusup Yakub; 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.Sus/2023/PN Bbu
Statistik1150