- Menyatakan Terdakwa NURUL ZAHWA A. Alias CINDY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I? sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan ke -1 (satu) Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa NURUL ZAHWA A. Alias CINDY tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun;
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa turut diperhitungkan sepenuhnya dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Plastik Klip Bening yang didalamnya berisikan serbuk putih diduga Narkotika Jenis sabu yang di bungkus satu buah sobekan kantong Plastik warna Hitam dan dililit dengan menggunakan Lakban Bening.
- 1 (satu) Buah tas samping kain dengan motif garis-garis berwarna abu-abu.
- 1 (satu) Lembar baju daster bermotif bunga warna Hijau, Hitam dan Putih.
- 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A57 Warna Hijau.
- 1 (satu) Buah SIM CARD XL dengan Nomor 081935200686.
- Membebankan keapda Terdakwa supaya membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAUMERE Nomor 52/Pid.Sus/2023/PN Mme |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2023/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Satrio Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rokhi Maghfur, M.hbr Hakim Anggota Widyastomo Isworo |
Panitera | Panitera Pengganti Servasius Franso Ratu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1123 PK/Pid.Sus/2024
Pertama : 52/Pid.Sus/2023/PN Mme
Statistik1210