Putusan PTA SURABAYA Nomor 382/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 382/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhlas |
Hakim Anggota | Akhmad Abdul Hadi, M.h Santoso |
Panitera | Eva Ervina |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bangkalan Nomor 314/Pdt.G/2023/PA.Bkl tanggal tanggal 28 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Shafar 1445 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga amarnya sebagai berikut:Dalam KonvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Bangkalan;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi:2.1. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp11.100.000,00 (sebelas juta seratus ribu rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp44.400.000,00 (empat puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);2.3. Nafkah lampau selama 5 (lima) bulan sejumlah Rp18.500.000,00 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 (dua) dalam Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;4. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama ANAK KEDUA yang lahir pada tanggal 18 Januari 2013, berada dalam pengasuhan Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya sampai anak tersebut mumayyiz (umur 12 tahun), dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi harus tetap memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya terhadap anaknya tersebut;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi memberikan nafkah untuk 1 (satu) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama ANAK KEDUA, minimal sejumlah Rp3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan penambahan 10% pertahun sampai anak tersebut dewasa dan/atau mandiri (umur 21 tahun dan/atau menikah);6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 382/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 382/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 382/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 314/Pdt.G/2023/PA.Bkl
Statistik2211