Putusan PTA BENGKULU Nomor 17/Pdt.G/2023/PTA,Bn |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2023/PTA,Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Akhmad Junaedi |
Hakim Anggota | Jamaludin, Jakfar |
Panitera | Herdo Gunawan |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tais Nomor 234/Pdt.G/2023/PA.Tas tanggal 06 September 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Safar 1445 Hijriyah, dengan perbaikan sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Tais; 3. Menyatakan anak Pemohon dan Termohon yang bernama Anak Pembanding dan Terbanding, lahir di Petai Kayu, 28 Juli 2005 berada dalam hak asuh (hadhanah) Termohon; 4. Mewajibkan kepada Termohon selaku pemegang hak asuh (hadhanah) untuk memberikan akses kepada Pemohon selaku pihak yang tidak memegang hak asuh untuk dapat berinteraksi dan membawa anak tersebut minimal sewaktu anak libur sekolah yang dilakukan dengan terlebih dahulu memberitahukan atau atas sepengetahuan Termohon; 5. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah anak tersebut melalui Termohon sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan setiap tahun sebesar 10% (sepuluh persen) di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 6. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon: a. Mut'ah berupa seperangkat alat sholat; b. Nafkah selama masa iddah seluruhnya sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); 7. Pembayaran nafkah anak untuk bulan pertama dan mut'ah serta iddah sebagaimana dimaksud, dilaksanakan oleh Pemohon paling lambat sebelum yang bersangkutan mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Tais; 8. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 560.000,- ( lima ratus enam puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2023/PTA,Bn.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2023/PTA,Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17/Pdt.G/2023/PTA,Bn
Pertama : 234/Pdt.G/2023/PA.Tas
Statistik9553