- Menolak provisi Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi pada tanggal 31 Januari 2023 karena alasan mendesak;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar kopensasi PHK kepada Penggugat Konvensi dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Penggantian Hak, berupa:
- Hak Cuti Tahunan
- Tahun terahir (2022) = Rp 2.587.000
- Tahun berjalan (2023) = Rp 199.000
- Cuti 6 tahunan = Rp 4.975.000
- Uang Pisah = Rp10.447.500
- Upah proses = Rp14.925.000 +
- Memerintahkan kepada Tergugat Konvensi untuk memberikan rekomendasi kepada Penggugat Konvensi untuk dapat mengambil haknya di Dana Pensiun Lembaga Keuangan;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp143.000,00 (seratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 52/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg |
|
Nomor | 52/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asep Permana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anton Catur Sulistiyo, Br Hakim Anggota Suwardiyono |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Tjahyaningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara Jumlah = Rp33.133.500 (tiga puluh tiga juta seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI/DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 167 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 52/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg.
Statistik2490