Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 167 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 167 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Jarno Budiyono |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DWI PURWANTO, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 52/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg., tanggal 23 Oktober 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Provisi:- Menolak provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak 31 Januari 2023 karena alasan mendesak;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat kepada Penggugat seluruhnya Rp33.133.500,00 (tiga puluh tiga juta seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah);4. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan rekomendasi kepada Penggugat untuk dapat mengambil haknya di Dana Pensiun Lembaga Keuangan;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 167_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 167_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 167 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 52/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg.
Statistik9064