Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 37-K/PM.III-18/AD/VII/2023 |
|
Nomor | 37-K/PM.III-18/AD/VII/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Disersi |
Kata Kunci | Desersi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 18 AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Trianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Purwadi, Hakim Anggota Bagus Partha Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti Juspindeli Girsang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Yusuf Nai, Pangkat Pratu, NRP 31090289971286, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Desersi dalam waktu damai dengan pemberatan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan waktu selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa Surat-surat: a. 24 (dua puluh empat) lembar Daftar Absensi Anggota Urdal Bekangdam XVI/Pattimura yang di dalamnya termasuk nama Terdakwa Pratu Yusuf Nai, NRP 31090289971286, periode bulan Maret 2022 s.d. bulan Juli 2022 yang ditandatangani oleh Kasi Tuud Bekangdam XVI/Pattimura Mayor Cba Nurhadi Nurdin, NRP 21960247480475; b. 3 (tiga) lembar Petikan Putusan Nomor: 8-K/PM. III-18/AD/l/2020 tanggal 21 Januari 2020; c. 1 (satu) lembar Akta Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dari Panitera Pengganti Nomor AMKHT/8-K/PM. III-18/AD/I/2020 tanggal 29 Januari 2020; d. 1 (satu) lembar Surat Kaotmil IV-19 Ambon Nomor: B/128/II/2020 tanggal 6 Februari 2020 tentang Pembebasan Terpidana a.n. Pratu Yusuf Nai, NRP 31090289971286. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 37-K/PM.III-18/AD/VII/2023.zip
- Download PDF
- 37-K/PM.III-18/AD/VII/2023.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 37-K/PM.III-18/AD/VII/2023
Statistik9421