Putusan PTA PALEMBANG Nomor 51/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Rusdi |
Hakim Anggota | H. Syuaib, M.hdra. Sri Wahyuningsih |
Panitera | Dra. Rodiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXX/Pdt.G/2023/PA.Plg, tanggal 29 Agustus 2023;MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi? Menolak eksepsi Tergugat Konvensi seluruhnya; Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menetapkan harta berupa:2.1. 1 (satu) unit Rumah yang terletak di Kota Palembang, dengan Luas 107 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 8247/Tl. Kelapa Tanggal 29 Desember 2005 atas nama TERBANDING, dengan batas-batas :? Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan;? Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Bapak ???????.;? Sebelah Utara berbatasan dengan Tembok/Kampung ?.. ???;? Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Bapak ???;2.2. 1 (satu) unit Mobil merek Daihatsu Xenia, Tahun Pembuatan 2017, warna silver metalik, dengan Nomor Polisi BG 1514 RP, Nomor Rangka MHKVSEADHK 021759, Nomor Mesin INRF258090 atas nama PEMBANDING;Adalah Harta Bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;3. Menetapkan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding berhak atas Harta Bersama tersebut pada diktum angka 2 (dua) masing-masing seperdua bagian;4. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding untuk membagi dua Harta Bersama tersebut pada diktum angka 2 dan menyerahkan seperdua kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding dan apabila tidak dapat dibagi secara natura atau riil, maka dapat dilakukan pelelangan di hadapan pejabat umum pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya seperdua bagian diserahkan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding dan seperdua lainnya diserahkan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding;Dalam Rekonvensi:? Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi seluruhnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);Dalam Konvensi/Rekonvensi? Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.335.000,00 (dua juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000.00, (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pdt.G/2023/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 51/Pdt.G/2023/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 51/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Pertama : 846/Pdt.G/2023/PA.PLG
Statistik9032