Putusan PTA SURABAYA Nomor 409/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 409/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj Atifaturrahmaniyah |
Hakim Anggota | Drs Siddikidrs H Sarmin |
Panitera | Diah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 565/Pdt.G/2023/PA.TA. tanggal 4 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Safar 1445 Hijriah;DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Tulungagung;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugat Penggugat sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:2.1. Mut?ah sejumlah Rp4.050.000,00 (empat juta lima puluh ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp4.050.000,00 (empat juta lima puluh ribu rupiah);3. Menetapkan hutang kepada CV sejumlah Rp81.087.000,00 (delapan puluh satu juta delapan puluh tujuh ribu rupiah) dan hutang kepada PEMILIK PIUTANG sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), sebagai hutang bersama Penggugat dan Tergugat;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar hutang kepada CV dan PEMILIK PIUTANG, masing-masing setengahnya; 5. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat terhadap sebidang tanah pekarangan, yang terletak di KECAMATAN/KABUPATEN JOMBANG dan motor merek Honda NOMOR POLISI;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Konvensi/RekonvensiMembebankan kepada Pemohon / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.210.000,00 (satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 409/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 409/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 409/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 565/Pdt.G/2023/PA.TA
Statistik6153