- Menyatakan terdakwa Tiurmawati Pangaribuan , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tiurmawati Pangaribuan, berupa Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim karena terpidana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
- Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan;
- Barang bukti berupa :-1 (satu) buah pakaian dalam wanita jenis tengtop warna hitam- 1 (satu) buah pakaian dalam wanita jenis bra warna abu-abu
- Menghukum terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 666/Pid.B/2023/PN JKT.TIM |
|
Nomor | 666/Pid.B/2023/PN JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Asmarani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gatot Ardian Agustriono, Br Hakim Anggota Dony Dortmund |
Panitera | Panitera Pengganti Yanti Karyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada korban an. Goreta |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 596 K/Pid/2024
Pertama : 666/Pid.B/2023/PN JKT.TIM
Banding : 312/PID/2023/PT.DKI
Statistik980