- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR 666/PID.B/2023/PN JKT.TIM TANGGAL 31 OKTOBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA, DENGAN AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA TIURMAWATI PANGARIBUAN, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TIURMAWATI PANGARIBUAN , BERUPA PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 666/Pid.B/2023/PN Jkt.Tim tanggal 31 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana, dengan amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Tiurmawati Pangaribuan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tiurmawati Pangaribuan , berupa Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Putusan PT JAKARTA Nomor 312/PID/2023/PT DKI |
|
Nomor | 312/PID/2023/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Binsar Gultom |
Hakim Anggota | Subachran Hardi Mulyono, Brh. Andi Cakra Alam |
Panitera | Budi Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 5. BARANG BUKTI BERUPA : - 1 (SATU) BUAH PAKAIAN DALAM WANITA JENIS TENGTOP WARNA HITAM. - 1 (SATU) BUAH PAKAIAN DALAM WANITA JENIS BRA WARNA ABU-ABU DIKEMBALIKAN KEPADA KORBAN AN. GORETA 6. MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 5. Barang bukti berupa : - 1 (satu) buah pakaian dalam wanita jenis tengtop warna hitam. - 1 (satu) buah pakaian dalam wanita jenis bra warna abu-abu Dikembalikan kepada korban an. Goreta 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 312/PID/2023/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 312/PID/2023/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 666/Pid.B/2023/PN JKT.TIM
Banding : 312/PID/2023/PT.DKI
Statistik5122