- Menyatakan Terdakwa Delki Mendra HurdiatPgl Delki Bin Jamhur, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Delki Mendra Hurdiat Pgl Delki Bin Jamhur dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Jaminan Nomor B.840/5503/ntb/06/2023 Tanggal 16 Juni 2023 Dari Bank Bri Kantor Unit Nusantara Barat;
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Jual Beli 1 (satu) Unit Mobil Merek Daihatsu Grand Max Warna Hitam, Nomor Rangka Mhkv3ca3jak007162, Nomor Mesin Dbm5588, Nomor Polisi Bh 1268 Am, Tahun Pembuatan 2010 Atas Nama Pt. Columbus;
- 1 (satu) Unit Mobil Merek Daihatsu Grand Max Warna Hitam, Nomor Rangka Mhkv3ca3jak007162 Nomor Mesin Dbm5588 Nomor Polisi Bh 1268 Am, Ahun Pembuatan 2010 Atas Nama Pt. Colombus;
- 1 (satu) Lembar Stnk Mobil Merek Daihatsu Grand Max Warna Hitam, Nomor Rangka Mhkv3ca3jak007162 Nomor Mesin Dbm5588 Nomor Polisi Bh 1268 Am, Ahun Pembuatan 2010 Atas Nama Pt. Colombus;
- 1 (satu) Buah Kunci Kontak Berlogo Daihatsu;
- 1 (satu) Buah Dompet Gantungan Kunci Kartu Warna Hitam Merek American Style;
- 1 (satu) Buah Kwitansi Titipan Uang Dengan Jaminan Satu Unit Mobil Grand Max Minibus Tahun 2010 Bh 1268 Am Tanggal 5 April 2023;
- 1 (satu) Lembar Foto Bukti Transaksi (transfer) Uang Sebesar Rp18.500.000 (Delapan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Ke Rekening Bank Mandiri Atas Nama Delki Mendra Hurdiat Nomo Rekening 1110019706544;
- 1 (satu) Lembar Foto Bukti Transaksi (transfer) Uang Sebesar Rp3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) Ke Rekening Bank Mandiri Atas Nama Delki Mendra Hurdiat Nomor Rekening 1110019706544;
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 99/Pid.B/2023/PN Tjp |
|
Nomor | 99/Pid.B/2023/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erick Andhika |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ivan Hamonangan Sianipar, Hakim Anggota Henki Sitanggang |
Panitera | Panitera Pengganti: Aulia Alfacrisy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Rusdi Pgl. Yudi; Dimusnahkan 4. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pid.B/2023/PN_Tjp.zip
- Download PDF
- 99/Pid.B/2023/PN_Tjp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.B/2023/PN Tjp
Statistik8025