- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon (Ius Fajar WicaksonobinMuliono) menjatuhkan talak 1 (satu) raj?i kepada Termohon (Devriya Yasawirya binti Yusli) di depan sidang Pengadilan Agama Kelas IA Palembang.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensiuntuk sebagian;
- MenghukumTergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum mengucapan ikrar talak berupa:
- Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp 6.000.000 (enam jutarupiah);
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama: Naomi Hannah Faqiha Binti Ius Fajar Wicaksono, Lahir di Palembang, 04 Mei 2019 ( umur 4 tahun) berada dibawah Hadhonah/kuasa asuh Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnyadengan kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan melakukan hal-hal lain demi kepentingan terbaik bagi anak;
- MenghukumTergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah anak bernama Naomi Hannah Faqiha Binti Ius Fajar Wicaksono, Lahir di Palembang, 04 Mei 2019 ( umur 4 tahun) sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) setiap bulan yang diberikan melalui Penggugat Rekonvensi terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa/mandiri, dengan kenaikan sebesar 10 persen setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA PALEMBANG Nomor 1711/Pdt.G/2023/PA.PLG |
|
Nomor | 1711/Pdt.G/2023/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syazili |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Iqbal, Br Hakim Anggota Abd. Samad A.azis |
Panitera | Panitera Pengganti Masagus Yahya Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI -Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 250.000 (dua ratuslima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2024/PTA.Plg
Pertama : 1711/Pdt.G/2023/PA.Plg
Statistik540