- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Areal Perkebunan Siali-ali, seluas 2.072 Ha (dua ribu tujuh puluh dua hektar), yang terletak di Desa Siali-ali, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 1/Desa Siali-ali Tanggal 21 Juni 1994 atas nama PT. Sumber Sawit Makmur (Penggugat) yang diterbitkan oleh Turut-Tergugat-III cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan adalah hak dan kepunyaan Penggugat.;
- Menyatakan Areal perkebunan Kelapa Sawit Siali-ali kepunyaan Penggugat seluas 302 Ha (tiga ratus dua hektar) yang merupakan bagian dari areal seluas 2,072 Ha (Dua ribu tujuh puluh dua hektar) tersebut, yang terletak di Desa Siali-ali, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 1/Desa Siali-ali Tanggal 21 Juni 1994 atas nama PT. Sumber Sawit Makmur (Penggugat) yang diterbitkan oleh Turut-Tergugat-III cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan tersebut adalah Bukan Kawasan Hutan;
- Menghukum Tergugat untuk menghormati dan mengakui hak atas tanah Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 01/ Desa Siali-ali Tanggal 21 Juni 1994 atas nama PT. Sumber Sawit Makmur (Penggugat) yang diterbitkan oleh Turut-Tergugat-III atas lahan seluas 2.072 Ha, yang terletak di Desa Siali-ali, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat ? I, Turut Tergugat ?II, dan Turut Tergugat ? III, agar tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.239.000,00 (empat juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN Sibuhuan Nomor 8/Pdt.G/2023/PN Sbh |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2023/PN Sbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Sibuhuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuadharma Putra Simbolon |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggotadouglas Hard T., Hakim Anggotazaldy Dharmawan Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Willyanto Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2023/PN_Sbh.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2023/PN_Sbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2023/PN Sbh
Statistik7142