- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PINRANG DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA LASMANA ALIAS AMA BIN DG. NOMPO TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PINRANG NOMOR 109/PID.SUS/2023/PN PIN TANGGAL 21 SEPTEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pinrang dan Penasihat Hukum Terdakwa LASMANA Alias AMA Bin DG. NOMPO tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 109/Pid.Sus/2023/PN Pin tanggal 21 September 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 938/PID.SUS/2023/PT MKS |
|
Nomor | 938/PID.SUS/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutarjo |
Hakim Anggota | Gerchat Pasaribu, Brhastopo |
Panitera | Hj. St. Naisjiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 938/PID.SUS/2023/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 938/PID.SUS/2023/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.Sus/2023/PN Pin
Banding : 938/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik2718