- Menyatakan Terdakwa Lasmana Alias Ama Bin Dg. Nompo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa Lasmana Alias Ama Bin Dg. Nompo dari dakwaan primer;
- Menyatakan Terdakwa Lasmana Alias Ama Bin Dg. Nompo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lasmana Alias Ama Bin Dg. Nompo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastic kecil berwarna kuning yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan bersama dengan sachetnya 0.32 (nol koma tiga dua) gram.
- 1 (satu) pireks kaca kosong
- 1 (satu) korek api gas
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN PINRANG Nomor 109/Pid.Sus/2023/PN Pin |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2023/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Prambudi Adi Negoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Wahyuningsih, Br Hakim Anggota Yudhi Satria Bombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Patahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pid.Sus/2023/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 109/Pid.Sus/2023/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.Sus/2023/PN Pin
Banding : 938/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik4011