- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengizinkan Pemohon (H. HARUNA Bin DOLA) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (DEWI Binti RABA) di depan sidang Pengadilan Agama Pangkajene;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak pemeliharaan kedua anak bernama PUTRI ATIQA HARUNA, lahir Pangkep, 03 Juli 2012 dan MUH.ADNAN PUTRA HARUNA, lahir Pangkep, 03 April 2017;
- Memerintahkan Penggugat memberi akses kepada Tergugat untuk menemui anak sebagaimana tersebut di atas;
- Menetapkan biaya pemeliharaan untuk kedua anak sebagaimana amar poin 2 di atas, sebagai berikut :
- PUTRI ATIQA HARUNA, sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) / bulan;
- MUH.ADNAN PUTRA HARUNA, sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) / bulan;
- Menghukum Tergugat (H. HARUNA Bin DOLA) untuk membayar/memberi biaya pemeliharaan kedua anak sebagaimana amar poin 4 di atas kepada Penggugat (DEWI Binti RABA) hingga anak tersebut mencapain usia 21 tahun, ditambah 15% setiap tahun;
- Menghukum Tergugat (H. HARUNA Bin DOLA) untuk membayar/memberi nafkah iddah sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kepada Penggugat (DEWI Binti RABA);
- Menghukum Tergugat (H. HARUNA Bin DOLA) untuk membayar/memberi mut?ah berupa uang sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada Penggugat (DEWI Binti RABA);
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunai biaya pemeliharaan bulan pertama, nafkah iddah, dan mut?ah tersebut di atas di muka sidang Pengadilan Agama Pangkajene sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA PANGKAJENE Nomor 355/Pdt.G/2023/PA.Pkj |
|
Nomor | 355/Pdt.G/2023/PA.Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PA PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzi Ahmad Badrul Fuad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ilyas, Br Hakim Anggota Andi Tenri Sucia |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Mardiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 198.000,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 147/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 355/Pdt.G/2023/PA.Pkj
Statistik830