Putusan PTA MAKASSAR Nomor 147/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 147/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Iskandar. |
Hakim Anggota | Hj. Nuraeni S., Brh. Ahmad Jakar |
Panitera | Hj. Hartinah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pangkajene Nomor 355/Pdt.G/2023/PA.Pkj tanggal 14 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 30 Rabiul Akhir 1445 Hijriah; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon (H. HARUNA BIN DOLA) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (DEWI BINTI RABA) di depan sidang Pengadilan Agama Pangkajene;DALAM REKONVENSI : 2. Menetapkan anak bernama PUTRI ATIQA HARUNA, lahir di Pangkep, 3 Juli 2012 dan MUH. ADNAN PUTRA HARUNA, lahir di Pangkep, 3 April 2017 berada dibawah hadhanah Penggugat, dengan kewajiban Penggugat memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut;3. MenghukumTergugatuntukmembayar biaya pemeliharaan kepada anakyang bernama:3.1. PUTRI ATIQA HARUNA, sejumlahRp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan;3.2. MUH. ADNAN PUTRA HARUNA, sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)setiap bulan ; Hingga kedua anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun, dengan pertambahan nilai 10 % setiap tahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan; Menghukum Tergugat (H. HARUNA Bin DOLA) untuk membayar/memberi mut?ah berupa uang sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) kepada Penggugat (DEWI Binti RABA), sebelum pengucapan ikrar talak; 5. Menolak gugatan Penggugat tentang Nafkah madhiyah, nafkah Iddah, maskan dan kiswah;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp198.000,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).III Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 147/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 355/Pdt.G/2023/PA.Pkj
Statistik1100