- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA I MUH. NALDY NASIR ALIAS NALDY BIN NASIR DAN TERDAKWA II WAHYU ALIAS WAYUU BIN USMAN DAN PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PINRANG TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PINRANG, NOMOR 130/PID.SUS/2023/PN.PIN, TANGGAL 04 OKTOBER 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I MUH. NALDY NASIR ALIAS NALDY BIN MUH. NASIR DAN TERDAKWA II WAHYU ALIAS WAYYU BIN USMAN, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERSAMA-SAMA SEBAGAI PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I MUH. NALDY NASIR ALIAS NALDY BIN MUH. NASIR DAN TERDAKWA II WAHYU ALIAS WAYYU BIN USMAN, TERSEBUT MASING-MASING DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH ALAT HISAP/BONG YANG TERBUAT DARI BOTOL PLASTIK KECIL LENGKAP DENGAN PIPET PLASTIK KECIL DENGAN PIPET KACA (PIREKS) YANG TERPASANG YANG BERISIKAN KRISTAL BENING (SHABU SISA PAKAI);
- (SATU) PIPET PLASTIK KECIL WARNA KUNING YANG BERISI KRISTAL BENING NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT BRUTO KESELURUHAN BERSAMA DENGAN PIPETNYA 0,1 (NOL KOMA SATU) GRAM;
- (SATU) KOREK API GAS LENGKAP DENGAN SUMBUNYA;
- (SATU) KOREK API GAS;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP5.000,00(LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa I Muh. Naldy Nasir alias Naldy Bin Nasir dan Terdakwa II Wahyu alias Wayuu Bin Usman dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pinrang tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pinrang, Nomor 130/Pid.Sus/2023/PN.Pin, tanggal 04 Oktober 2023, yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I Muh. Naldy Nasir alias Naldy Bin Muh. Nasir dan Terdakwa II Wahyu alias Wayyu Bin Usman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama sebagai penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Muh. Naldy Nasir alias Naldy Bin Muh. Nasir dan Terdakwa II Wahyu alias Wayyu Bin Usman, tersebut masing-masing dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol plastik kecil lengkap dengan pipet plastik kecil dengan pipet kaca (pireks) yang terpasang yang berisikan kristal bening (shabu sisa pakai);
- (satu) pipet plastik kecil warna kuning yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan bersama dengan pipetnya 0,1 (nol koma satu) gram;
- (satu) korek api gas lengkap dengan sumbunya;
- (satu) korek api gas;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 985/PID.SUS/2023/PT MKS |
|
Nomor | 985/PID.SUS/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Akhmad Rosidin |
Hakim Anggota | Sigid Triyono, Brthamrin Tarigan |
Panitera | Hasmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 985/PID.SUS/2023/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 985/PID.SUS/2023/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.Sus/2023/PN Pin
Banding : 985/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik3824