- Menyatakan Terdakwa 1 Muh. Naldy Nasir alias Naldy Bin Muh. Nasir dan Terdakwa 2 Wahyu alias Wayyu Bin Usman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama sebagai penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Muh. Naldy Nasir alias Naldy Bin Muh. Nasir dan Terdakwa 2 Wahyu alias Wayyu Bin Usman, tersebut masing-masing dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol plastik kecil lengkap dengan pipet plastik kecil dengan pipet kaca (pireks) yang terpasang yang berisikan kristal bening (shabu sisa pakai);
- 1 (satu) pipet plastik kecil warna kuning yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan bersama dengan pipetnya 0,1 (nol koma satu) gram;
- 1 (satu) korek api gas lengkap dengan sumbunya;
- 1 (satu) korek api gas;
- Menghukum Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN PINRANG Nomor 130/Pid.Sus/2023/PN Pin |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2023/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khaerunnisa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prambudi Adi Negoro, Br Hakim Anggota Hilda Tri Ayudia |
Panitera | Panitera Pengganti: Samzang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pid.Sus/2023/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 130/Pid.Sus/2023/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.Sus/2023/PN Pin
Banding : 985/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik9111