- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Menyatakan Provisi Penggugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak 21 November 2023, karena Perusahaan Tergugat tutup bukan karena kerugian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa:
- Kekurangan upah Penggugat bulan Februari 2020 sebesar = Rp. 3.283.763,00
- Uang Service bulan Februari 2020 = Rp. 561.977,00;
- Upah bulan Maret dan April 2020, 2 x Rp. Rp 5.536.619,00 = Rp.11.073.238,00;
- Uang THR 2020 = Rp. 5.536.619,00
- Upah Proses yaitu 6 x Rp 5.536.619,00- =Rp.33.219.714,00
- Uang Pesangon, dan Uang Penghargaan =Rp.94.122.523,00+
- Jumlah keseluruhan Rp.147.797.834,00 (seratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 219/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 219/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Astriwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rokhana, Br Hakim Anggota Gotti Situmorang, S.sos. |
Panitera | Panitera Pengganti Febrianti Rasjad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA 4. Menghukum Tergugat untuk memberikan Surat Pengalaman Kerja kepada Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp476.000,00 (empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 219/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 219/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 712 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 219/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Statistik4214