Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 712 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 712 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Boyke B.s Napitupulu |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. SLIPI SRI INDOPURI, PEMILIK TWIN PLAZA HOTEL JAKARTA, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 219/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst, tanggal 21 November 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Provisi:- Menyatakan provisi Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan dibacakan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat kepada Penggugat seluruhnya Rp78.590.097,00 (tujuh puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh ribu sembilan puluh tujuh rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk memberikan Surat Pengalaman Kerja kepada Penggugat;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 712_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 712_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 712 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 219/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Statistik6539