Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 322/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 322/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Bernadette Samosir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Sucipto, Hakim Anggota Dulhusin |
Panitera | Panitera Pengganti Agustinus Endro Christiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan Terdakwa Robby Bunning Pangemanan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menggunakan akta otentik yang isinya dipalsukan yang dilakukan secara berlanjut?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:Foto kopi Akta Jual Beli No.126/MH/1997 tertanggal 17 Februari 1997 (terlampir dalam berkas perkara).Foto kopi Akta Kematian Tanu Herianto Nomor 275/J/1999 tanggal 1 Agustus 1999 yang seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran yang digunakan terdakwa.Foto kopi Akta Kematian Tanu Herianto Nomor 3172-KM-09012019-0030 tanggal 26 Desember 2018 dikeluarkan Duk.Capil DKI Jakarta Jalan Letjend. S.Parman No.7 Jakarta Barat (yang Asli sebagai pembading dan terlampir dalam berkas perkara).Foto kopi legalisir Salinan Putusan Nomor: 201/G/2019/PTUN.JKT, tanggal 26 Maret 2020 antara Ong Chai Huat lawan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional dan dan Robby Buning Pangemanan;Foto kopi Salinan Putusan Banding Nomor: 174/B/2020/PT.TUN.JKT, tanggal 20 Juli 2020 antara Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional lawan Ong Chai Huat dan Robby Buning Pangemanan;Foto kopi Salinan Putusan Kasasi Nomor: 35 K/TUN/2021 tanggal 03 Maret 2021 antara Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional lawan Ong Chai Huat dan Robby Buning Pangemanan;Foto kopi Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 6/Pct/KEM-ATR/BPN/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provibsi Jakarta Barat Nomor: 281/HGB/BPN.32/2017 tanggal 03 November 2017 dan Pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 427/Gudang, Surat Ukur Nomor: 93/Gudang /2017 atas nama ONG CHAI HUAT seluas 6.354 M2.Foto kopi legalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 310/Gudang seluas 6.354M2 atas nama Tanu Heriyanto;Foto kopi legalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 427/Gudang seluas 6.354M2 atas nama Ong Chai Huat;Foto kopi legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Nomor: 281/HGB/BPN.32/2017 tanggal 03 November 2017 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah Seluas 6.354 M2 Terletak di Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor atas nama Ong Chai Huat;Foto kopi legalisir Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Nomor: 08 tanggal 18 Maret 2016, yang dibuat di hadapan saudara Sahdat Ginting, S.H., M.Kn., selaku Notaris di Kota Bogor;Foto kopi legalisir Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung Pajak Bumi Dan Bangunan Tanhu 2020, NOP : 32.71.050.005.010-0091.0. atas nama wajib pajak Tanu Heriyanto, letak obyek pahak di Jl. Suryakencana No. 162 Rt 001/002 Kel. Gudang Kec. Bogor Tengah , Kota Bogor Tengah.Foto kopi legalisir Akta Jual Beli Nomor : 20/Kdy/1994 tanggal 27 Januari 1994 yang dibuat oleh Ny. Lanny Hartono, S.H.Foto Kopi Akta Jual Beli No. 126/MH/1997, tanggal 17 Pebruari 1997, yang dibuat oleh Moekiran Harjanto, SH.Foto Kopi Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1989 Tentang Papan Nama, Kop Surat Dan Stempel Jabatan Pejabat Pebuat Akta Tanah Kepala Badan Pertanahan Nasional , tanggal 26 Desember 1988.Foto kopi Legalisir Surat Keterangan dari Kantor Pertanahan Kota Bogor Jawa Barat Nomor: HP.03.01/3377-32.71/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022, perihal: Permohonan Penjelasan secara tertulis SK Nomor : 125/IX/1990 atas nama Moekiran Harjanto, SH., M.Kn. yang menyatakan bahwa berdasarkan surat dari Pengurus Daerah Kota Bogor Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) No. 101/IV/Pengda-IPPAT/2022, tanggal 7 April 2022 bahwa PPAT Moekiran Harjanto, S.H., M.Kn. dalam catatan Pengurusan Daerah IPPAT Kota Bogor Namanya Tidak terdaftar dan belum ada laporan mengenai pindah/pensiun dan sebagainya atas nama yang bersangkutan (foto copy surat terlampir).Foto Kopi Legalisir Surat dari Pengurus Daerah Kota Bogor Ikatan Pejabat Pembuat AKta Tanah (IPPAT), Nomor: 101/IV/Pengda-IPPAT/2022, perihal : Surat Keterangan tanggal 07 April 20221 (satu) lembar fotokopi legalisir surat dari Pengurus Daerah Kota Bogor Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Nomor: 84/I/Pengda-IPPAT/2022 tanggal 10 Januari 2022 perihal Surat Keterangan.Foto Copy Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 1 Tahun 1989, Tentang Papan Nama, KOP Surat Dan Stempel Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kepala Badan Pertanahan Nasional, tanggal 26 Desember 1988;Foto Copy Surat Edaran Nomor: 11/SE/XI/2017 tentang Pemutahiran Data Surveyor Kadaster Berlisensi Dan Penilai Pertanahan Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tanggal 21 November 2017.Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 322/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst
Banding : 237/PID/2023/PT.DKI
Statistik1180