- Menyatakan Eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Eksepsi Turut Tergugat I Konvensi tidak dapat diterima:
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi adalah pemilik dan pemegang hak yang sah atas tanah hak guna bangunan sebagaimana diuraikan dalam :
- SHGB No. 693 Desa/Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Provinsi Sumatera Utara, tanggal 2-11-2009, Surat Ukur tanggal 26-06-2009 No. 446/Sei Sikambing B/2009 Luas 2528 m2, NIB 02914, Letak tanah Jalan Belibis, Pemegang Hak PT. Surya Cemerlang Indah Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi);
- SHGB No. 694 Desa/Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Provinsi Sumatera Utara, tanggal 2-11-2009, Surat Ukur tanggal 26-06-2009 No. 445/Sei Sikambing B/2009, Luas 2595 m2, NIB 02913, Letak tanah Jalan Belibis, Pemegang Hak PT. Surya Cemerlang Indah (Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi);
- SHGB No. 695 Desa/Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Provinsi Sumatera Utara, tanggal 2-11-2009, Surat Ukur tanggal 26-06-2009 No. 444/Sei Sikambing B/2009, Luas 1938 m2, NIB 02912, Letak tanah Jalan Belibis, Pemegang Hak PT. Surya Cemerlang Indah (Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi);
- SHGB No. 696 Desa/Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Provinsi Sumatera Utara, tanggal 2-11-2009, Surat Ukur tanggal 26-06-2009 No. 443/Sei Sikambing B/2009, Luas 499 m2, NIB 02911, Letak tanah Jalan Belibis sudut Jalan Gagak Hitam, Pemegang Hak PT. Surya Cemerlang Indah (Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi);
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat :
- SHGB No. 693 Desa/Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Provinsi Sumatera Utara, tanggal 2-11-2009, Surat Ukur tanggal 26-06-2009 No. 446/Sei Sikambing B/2009 Luas 2528 m2, NIB 02914, Letak tanah Jalan Belibis, Pemegang Hak PT. Surya Cemerlang Indah (Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi);
- SHGB No. 694 Desa/Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Provinsi Sumatera Utara, tanggal 2-11-2009, Surat Ukur tanggal 26-06-2009 No. 445/Sei Sikambing B/2009, Luas 2595 m2, NIB 02913, Letak tanah Jalan Belibis, Pemegang Hak PT. Surya Cemerlang Indah (Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi);
- SHGB No. 695 Desa/Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Provinsi Sumatera Utara, tanggal 2-11-2009, Surat Ukur tanggal 26-06-2009 No. 444/Sei Sikambing B/2009, Luas 1938 m2, NIB 02912, Letak tanah Jalan Belibis, Pemegang Hak PT. Surya Cemerlang Indah (Tergugat Konvensi/Penggugat RekonvensiI);
- SHGB No. 696 Desa/Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Provinsi Sumatera Utara, tanggal 2-11-2009, Surat Ukur tanggal 26-06-2009 No. 443/Sei Sikambing B/2009, Luas 499 m2, NIB 02911, Letak tanah Jalan Belibis sudut Jalan Gagak Hitam, Pemegang Hak PT. Surya Cemerlang Indah (Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi);
- Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum;
- Menyatakan batal, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum :
- Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 4455/L/II/2018 tanggal 14 Februari 2018 antara Tergugat Rekonpensi dan Turut Tergugat Rekonpensi II sebagai kuasa Ahli Waris DT. Nahari S bin DT. Ilijas, yang dilegalisasi oleh Adi Pinem, S.H., Notaris di Kota Medan;
- Surat Kuasa Nomor 4454/L/II/2018 tanggal 14 Februari 2018, dari Turut Tergugat Rekonpensi II kepada Tergugat Rekonpensi, yang dilegalisasi oleh Adi Pinem, S.H., Notaris di Kota Medan;
- Grant Sultan Nomor 76, tanggal 12 Mei 1903 atas nama Datoek Apoek Bin Datoek Alang Soenggal;
- Soerat Hibah yang dibuat pada tanggal 15 Oktober 1963 dan disahkan oleh Osman Alisani Perkasa Alam (Soelthan Deli);
- Surat Keterangan yang dibuat Soelthan Deli Osman Alisani Perkasa Alam pada tanggal 24 Mei 1964;
- Surat Keterangan Tanah No. 15/KP/2/1965 tertanggal 17 April 1965, di Soenggal yang dibuat Wakil Wedana Kecamatan Sunggal;
- Surat Pernyataan tertanggal 14 Oktober 1951;
- Surat Keterangan (Penegasan Ulang) dari Sultan Deli Otteman Mahmud Perkasa Alam, tertanggal 1 Mei 2004, tentang Grant Sultan Nomor 76 telah dialihkan dari Datoek Apoek bin Datuk Alang Soenggal kepada DT Ilijas dan DT Ilijas menghibahkan kepada anaknya DT Nahari S bin DT Ilijas;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.571.000,00. (dua juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 528/Pdt.G/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 528/Pdt.G/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Phillip M. Soentpiet |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dahlia Panjaitan, Br Hakim Anggota Ulina Marbun |
Panitera | Panitera Pengganti: Oloan Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 528/Pdt.G/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 528/Pdt.G/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 528/Pdt.G/2022/PN Mdn
Statistik7372