- Menyatakan Terdakwa I Robi Pratama Als. Tobi Bin Ramdan dan Terdakwa II Nehemia Tobe Anak Yusup Tobe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Robi Pratama Als. Tobi Bin Ramdan dan Terdakwa II Nehemia Tobe Anak Yusup Tobe, oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari putusan yang dijatuhkan;
- Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan.
- Menyuatakan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas bertuliskan alger warna cokelat;
- 3 (tiga) klip plastik kecil yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat Netto 1,47 gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna hitam dengan Model Infinix X6511B Imei 1 359109392 Shabu593899 dan Imei 2 359109392593899;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna putih dengan model TA-1034 IMEI 1 358564085378571 dan IMEI 2 35864085578576;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha Mio warna hitam dengan Nopol KB 5108 UN dengan Nomor rangka MH354P00AGJ293228 dan Nomor Mesin 54P-293483 warna hitam beserta kunci ;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 441/Pid.Sus/2023/PN Ptk |
|
Nomor | 441/Pid.Sus/2023/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Waluyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Apriyanti, Hakim Anggota Udut Widodo Kusmiran Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Irsandi Susila Adjie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Raiyadi 6. Membebankan pula kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 441/Pid.Sus/2023/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 441/Pid.Sus/2023/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 441/Pid.Sus/2023/PN Ptk
Statistik251