- Menyatakan Terdakwa Minsar bin Maat (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga primair;
- Membebaskan Terdakwa Minsar bin Maat (Alm) oleh karena itu dari dakwaan alternatif ketiga primair;
- Menyatakan Terdakwa Minsar bin Maat (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga subsidair;
- Membebaskan Terdakwa Minsar bin Maat (Alm) oleh karena itu dari dakwaan alternatif ketiga subsidair;
- Menyatakan Terdakwa Minsar bin Maat (Alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penganiayaan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga lebih subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Minsar bin Maat (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau gagang dan sarung dari kayu warna cokelat;
- 1 (satu) helai baju warna biru dongker bercak darah;
- 1 (satu) helai celana panjang warna hitam;
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 170/Pid.B/2023/PN Srl |
|
Nomor | 170/Pid.B/2023/PN Srl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAROLANGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raymon Haryanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dzakky Hussein, Hakim Anggota Reindra Jasper H. Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedek Marinta Barus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk dimusnahkan; 10. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 170/Pid.B/2023/PN_Srl.zip
- Download PDF
- 170/Pid.B/2023/PN_Srl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pid.B/2023/PN Srl
Statistik3331