Putusan PN KENDARI Nomor 95/Pdt.G/2023/PN Kdi |
|
Nomor | 95/Pdt.G/2023/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Hakim Anggota Frans Wempie Supit Pangemanan |
Panitera | Panitera Pengganti: Erni Wahid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat dan para Turut Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 02087/ Kambu Tahun 2001 tanggal 29 Januari 2001 atas nama pemegang hak terakhir Anis Rohayati Ahli Madya, Surat Ukur No.88/Kambu/2000 tanggal 26 Oktober 2000, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;3. Menyatakan objek sengketa seluas 2.452m2 (dua ribu empat ratus lima puluh dua meter persegi), yang terletak dahulu Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Propinsi Sulawesi Tenggara, saat ini setelah terjadi pemekaran wilayah berubah menjadi Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Propinsi Sulawesi Tenggara, dengan batas-batas: - Sebelah Utara dahulu berbatasan dengan Haris Mokora saat ini SHM atas nama Robania dikuasai oleh Tergugat I;- Sebelah Timur dahulu berbatasan Lorong/akses jalan saat ini dikuasai oleh Hotel Kubah 9/ Turut Tergugat II (Perkara Nomor 77/Pdt.G/2023/PN Kdi); - Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan tanah milik Muba Nur, saat ini berbatasan dengan Lorong atau Bahaludin, S.E.;- Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai atau Kali Wanggu).Adalah objek tanah yang sah milik Penggugat berdasarkan Surat Pembelian tertanggal 12 Agustus 1994.4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang memiliki selanjutnya bekerjasama dengan Tergugat II sehingga KH. Ust. Ahmad Hasta Fariza atau pihak Hotel Kubah 9 menguasai, sedang melaksanakan kegiatan membangun satu buah bangunan diatas objek tanah sengketa, dan Turut Tergugat I telah menerbitkan Sertifikat dengan Hak Milik atas objek sengketa tanpa ijin dan sepengetahuan Penggugat adalah Perbuatan Melanggar Hukum;5. Menyatakan segala surat atau dokumen yang diterbitkan sebagai akibat adanya perbuatan melanggar hukum atas objek tanah sengketa termasuk Akta Jual Beli Nomor 1655/ 2017 tanggal 13 September 2017 adalah surat atau dokumen yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat II, atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk keluar dari objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa ada beban tanggungan apapun di atasnya, apabila perlu dengan menggunakan bantuan pihak keamanan Negara;7. Menghukum Tergugat dan para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp1.699.000,00 (satu juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);8. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pdt.G/2023/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 95/Pdt.G/2023/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pdt.G/2023/PN Kdi
Statistik7471