Putusan PN BANDUNG Nomor 92/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg |
|
Nomor | 92/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jan Manoppo |
Hakim Anggota | Parlindungan Saragih, S.si., Iman Firmansyah |
Panitera | Ika Kartika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SELURUHNYA |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat demi hukum sebagai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), sejak terjadinya hubungan kerja; 3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap para Penggugat batal demi hukum; 4. Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan, dengan kualifikasi PHK tanpa adanya kesalahan;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 139.459.812,- (seratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus dua belas rupiah) dengan perincian sebagai berikut: a. HERMAN SETIAWAN, sebesar Rp.45.896.838,- (empat puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah);b. SAEPULOH, sebesar Rp.30.417.588,- (tiga puluh juta empat ratus tujuh belas ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah);c. DEWI SARTIKA, sebesar Rp.25.347.990,- (dua puluh lima juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah);d. HANA YULIANA, sebesar Rp.26.998.140,- (dua puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah);e. LATIFUL HOBIR, sebesar Rp.10.799.256,- (sepuluh juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh enam rupiah);6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 92/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 164 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 92/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg.
Statistik118135