Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 164 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 164 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Wigati Pujiningrum |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT HANYOUNG ELECTRONIC INDONESIA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 92/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg., tanggal 27 September 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat demi hukum sebagai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sejak terjadinya hubungan kerja;3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat batal demi hukum;4. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan, dengan kualifikasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa adanya kesalahan;5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat kepada Para Penggugat masing-masing sebagai berikut: a. Herman Setiawan sebesar Rp26.998.140,00 (dua puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah);b. Saepuloh sebesar Rp17.743.593,00 (tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah),c. Dewi Sartika sebesar Rp15.208.794,00 (lima belas juta dua ratus delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah),d. Hana Yuliana sebesar Rp16.198.884,00 (enam belas juta seratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah),e. Latiful Hobir sebesar Rp5.399.628,00 (lima juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah);- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 164_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 164_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 164 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 92/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg
Statistik4837