- Menyatakan Terdakwa I AHMAD SAPUTRA dan Terdakwa II VICKLY MANANTUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut Serta Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I AHMAD SAPUTRA dan Terdakwa II VICKLY MANANTUNG , masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan Pidana Denda masing-masing sejumlah Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Bahan Bakar Minyak jenis solar sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) Liter;
- 1 (satu) unit kendaraan truck R-6 merk Dyna warna Merah Nomor Polisi DB 8144 CY beserta kunci kendaraan;
- 2 (dua) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan truck R-6 merk Dyna warna Merah Nomor Polisi DB 8144 CY Nomor Rangka BY43003230 Nomor Mesin 14B1108832 atas nama pemilik ELIS SOEMEAH;
- 1 (satu) unit kendaraan Dump Truck R-6 merk Hino warna hijau Nomor Polisi DB 8164 CJ beserta kunci kendaraan;
- 2 (dua) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan Dump Truck R-6 merk Hino warna hijau Nomor Polisi DB 8164 CJ Nomor Rangka MJEC1J643M5199505 Nomor Mesin W04DTRR89155 atas nama pemililk AHMAD SAPUTRA;
- 12 (dua belas) buah jerigen/gallon warna putih kapasitas 25 (dua puluh lima) Liter;
- 1 (satu) buah Jerigen/gallon warna biru kapasitas 30 (tiga puluh) Liter.
Putusan PN BITUNG Nomor 106/Pid.Sus/2023/PN Bit |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2023/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Sanjaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Christian Yoseph Pardomuan Siregar, Hakim Anggota Jubaida Diu |
Panitera | Panitera Pengganti Muldi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada Pemiliknya ELIS SOEMEAH Dikembalikan kepada Terdakwa I AHMAD SAPUTRA Dirampas untuk dimusnahkan 6.Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing-masing sejumlah Rp 3.000,- ( tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pid.Sus/2023/PN_Bit.zip
- Download PDF
- 106/Pid.Sus/2023/PN_Bit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.Sus/2023/PN Bit
Banding : 139/PID/2023/PT MND
Statistik6958